Madrasah Diniyah Takmiliyah ialah suatu pendidikan keagamaan Islam
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi
siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniah takmiliya awaliyah)
dengan masa belajar 6 tahun.
Untuk menengah atas (diniah
takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah
ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal
18 jam pelajaran dalam seminggu (Kemenag Jabar, 2010: 7)
Menurut
Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur
dari madrasah diniyah menjadi diniyah takmiliyah berdasarkan
pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyah merupakan pendidikan
tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah
menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang hanya
mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu,
oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat
adalah diniyah takmiliah.
Madrasah Diniyah (MD) atau pada saat
ini disebut Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) adalah lembaga pendidikan
Islam yang dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di
Nusantara. Pengajaran dan pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui
proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai kebutuhan
masyarakat sekitar.
Pada masa penjajahan hampir semu desa yang
penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniah (Diniyah
Takmiliah), dengan nama dan bentuk berbeda beda antara satu daerah
dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau, rangkang, sekolah agama
dan lain lain. Mata pelajaran agama juga berbeda beda yang yang pada
umumnya meliputi aqidah, ibadah, akhlak, membaca Al Qur’an dan bahasa
Arab (Direktorat PD Pontern, 2007:1).
Namun walaupun demikian
keberadaan MDT ini masih terkesan kurang mendapat perhatian khusus baik
dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. padahal jika melihat
perkembangan spiritualitas generasi saat ini sudah semakin
memprihatinkan. Oleh sebab itu sudah menjadi suatu keniscayaan kalau
keberadaan madrasah takmiliyah ini mendapat perhatian lebih baik dari
masyarakat maupun pemerintah.
Maka Sesuai dengan UUD 1945 Pasal
31 ayat 3 setelah mengalami perubahan keempat kalinya yang berbunyi
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang
undang.
Mencerdaskan kehidupan bangsa memang adalah asumsi
mendasar diadakannya sebuah proses pendidikan, sebab kehidupan bangsa
yang cerdaslah yang akan mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang
jaya dalam tapak waktu yang berkesinambungan.
Namun tidak dapat
kita pungkiri bahwa kecerdasan yang paling tepat dan yang paling
dibutuhkan dalam asumsi di atas adalah kecerdasan yang mengarah pada
kecerdasan spiritualitas, sebab kecerdasan spiritual inilah yang sangat
menentukan baik dan tidaknya suatu bangsa. Karena apabila kecerdasan
spiritualitas ini tidak dimiliki oleh penerus bangsa ini sudah dapat
dipastikan kelangsungan bangsa ini akan cenderung mengalami kerancuan
yang berkesinambungan.
Nah, untuk menunjang proses peningkatan
kecerdasan spiritualitas tersebut tidak cukup kalau hanya mengacu pada
pendidikan formal seperti SD, SMP, MTs, dan sebagainya. Dimana di
dalmnya hanya terdapat sedikit waktu untuk berbagi nilai nilai
spiritualitas tersebut. Jadi sudah barang tentu menjadi keniscayaan
pentingnya pengembangan sistem Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai
alternatif yang dominan untuk melengkapi pelajaran keagamaan dalam
lembaga formal tersebut yang terkesan memiliki waktu sedikit dalam
proses peningkatan keimanan, katakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
Posting Komentar
Berkomentar lah Untuk menjadikan ini lebih baik